Jakarta, Satu Indonesia – Tahun ini, Kementerian Agama kembali luncurkan Program Kampung Zakat 2025 yang menargetkan 35 desa di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Program kali ini akan berkolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi zakat di desa-desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Setelah eksis sebagai program berkelanjutan sejak tahun 2018 lalu, Program Kampung Zakat 2025 masih membidik pengembangan ekosistem zakat yang produktif, dengan estimasi potensi sebesar Rp51 triliun, akan difokuskan pada sektor-sektor strategis pemberdayaan ekonomi lokal seperti perkebunan, pertanian, dan kelautan.
Dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa kerja sama ini didasarkan pada potensi besar desa yang selama ini belum tergarap optimal.
“Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kemenag akan fokus pada konsolidasi dan koordinasi antarpihak, sedangkan Kemendes berperan sebagai mitra strategis dalam penguatan kelembagaan desa, terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Mudah-mudahan ke depan masyarakat desa betul-betul berdaya,” tambahnya.
Menurut Waryono, salah satu fokus utama kerja sama ini adalah mengintegrasikan peran BUMDes dalam menyalurkan zakat penghasilan. BUMDes akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk di tingkat desa.
Skema ini diharapkan memudahkan masyarakat desa menunaikan zakat sekaligus memastikan dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan produktif.
“Kami ingin membuka peluang bagi BUMDes untuk menyalurkan zakat penghasilan melalui UPZ yang bekerja sama dengan Kemendes,” jelas Waryono.
Ia optimis, sinergi ini akan mempercepat pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di desa. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, langkah tersebut juga diharapkan menjadi wujud penguatan ekosistem zakat nasional yang inklusif dan produktif.

