Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Penyelidikan akan difokuskan pada oknum di Kementerian Agama (Kemenag RI) yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana serta pengaturan kuota haji.
Dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025), Jubir KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi penyidikan tersebut.
“Itu masuk ke materi penyidikan dan itu masih akan didalami oleh penyidik ya pihak-pihak mana saja yang diduga terkait dengan penggeseran kuota ini, termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang yang diduga dari para biro perjalanan ya kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, proses penggeledahan di Kementerian Agama berlangsung kondusif. KPK pun mengamankan 1 uni kendaraan roda empat, sejumlah aset properti hingga dokumen dalam penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif. Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan 1 unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/8/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap ada sejumlah uang disetorkan pihak asosiasi travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait perkara kuota haji 2024. Aliran uang itu tengah didalami tim penyidik.
“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” kata Asep.
Selain itu, kata Asep, ada bayaran atau fee dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag pada setiap kuota haji.
Jumlahnya berkisar 2.600 sampai 7.000 USD atau jika dirupiahkan berkisar Rp 42 hingga Rp 113 juta.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (USD). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan,” sebutnya.
“Hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” tambahnya.
Kasus ini ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

