Tenggarong, Satu Indonesia – Sebanyak tujuh orang pelaku termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang curian diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.
Mereka diamankan terkait kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum, Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kasus ini bermula saat pemilik toko pada Sabtu (19/7/2025) pagi menemukan 93 tabung gas elpiji miliknya raib. Menurut rekaman CCTV, kedua pelaku memasuki toko dan mengambil tabung-tabung gas tersebut dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp17,67 juta.
Usai menerima laporan, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan pada Selasa (12/8/2025). Tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh berhasil mengamankan salah satu pelaku, MI, di Kelurahan Mangkurawang.
Dari hasil interogasi, MI mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan bersama lima rekannya yang lain, yaitu RAR, MADP, MAPP, MIP dan MF.
Lalu, para pelaku menjual tabung-tabung gas tersebut kepada seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.
Petugas kemudian mengamankan ET beserta 17 tabung gas yang masih tersisa di rumahnya. Selain itu, enam tabung gas lainnya ditemukan di wilayah Kelurahan Bukit Biru.
23 tabung gas berhasil diamankan sebagai barang bukti dari hasil operasi ini. Dan seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025), Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar Ecky di Tenggarong.
Redaksi

