Samarinda, Satu Indonesia – Aliansi Mitra Kaltim Bersatu atau AMKB kembali menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor Grab di Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda Utara, Kamis (7/8/2025).
Aksi ini dilakukan imbas penurunan tarif layanan roda empat oleh Grab yang dinilai tidak sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025), Yohanes selaku Koordinator AMKB menjelaskan bahwa tarif baru Grab yang turun menjadi sekitar Rp 12.400 untuk 4 kilometer pertama, jauh di bawah tarif yang diatur dalam SK Gubernur, yakni Rp 18.800.
Ia menyebut hal itu sebagai kelanjutan dari langkah Maxim yang lebih dulu menurunkan tarif dengan dalih mengikuti promosi dari Gojek dan Grab.
“Kemarin Maxim, sekarang Grab ikut-ikutan. Itu tidak sesuai kesepakatan awal untuk mengikuti aturan daerah. Jika Gojek juga ikut menurunkan, kami akan mulai dari nol lagi, memperjuangkan SK Gubernur,” tegas Yohanes.
Menurutnya, tarif Rp 12.400 saat harga BBM saat ini Rp 10.000 tidak masuk akal bagi pengemudi roda empat. Dia membandingkan tarif itu bahkan hampir sama dengan dari tarif kendaraan roda dua.
Dalam pernyataannya, Yohanes menegaskan, AMKB bukan pendukung salah satu aplikasi. Mereka berdiri di pihak para driver, apa pun aplikasinya.
“Kalau Gojek juga menurunkan, kami akan demo Gojek. Grab, Maxim, semua sama. Siapa pun yang tidak taat SK Gubernur, akan kami lawan,” tegasnya.
AMKB juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak netral dan tidak tegas dalam mengawasi pelaksanaan regulasi daerah oleh perusahaan aplikasi transportasi online.
“Wasitnya itu pemerintah. Tapi kalau dibiarkan, berarti pemerintah berat sebelah. Tidak ada ketegasan. Maxim katanya tutup, tapi dibuka lagi tanpa tarif sesuai dari yang ditetapkan SK Gubernur. Itu lucu,” kata Yohanes.
Jika manajemen Grab tidak menanggapi samasekali, AMKB pun mengancam akan menutup kantor operasional Grab selama sehari dan menggelar aksi lanjutan.
“Kami sudah rencanakan demo besar-besaran Senin mendatang. Samarinda dan Balikpapan bergabung. Bisa di kantor gubernur atau driver balikpapan di kantor Wali Kota Balikpapan. Yang jelas kami minta ketegasan dari pemerintah,” pungkasnya.

