Sabtu, Juni 20, 2026
No menu items!

Polda Kaltim Limpahkan Kasus Penggelapan Invoice Kontraktor Tambang Puluhan miliar

Balikpapan, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada Rabu (30/7/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting ini yaitu berupa invoice dan lampiran pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan bagi salah satu perusahaan kontraktor pertambangan di Benua Etam sebutan Kalimantan Timur.

Kasus ini mulai terkuak usai PT. BAR membuat laporan lantaran merasa dirugikan pasca menyerahkan dokumen tagihan (invoice) asli senilai Rp54 miliar lebih kepada tersangka ADS (44). ADS saat itu menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS.

PT. BAR mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut pada 21 dan 28 September 2020 untuk proses verifikasi piutang. Namun, tersangka diduga tidak mengembalikan dokumen tersebut, bahkan hingga usai dilakukan perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) antara PT. BAR dan PT. LCI yang disepakati pada 15 Desember 2021.

PT. LCI dalam perjanjian tersebut membeli hak tagih PT. BAR senilai Rp54.005.054.743 dengan harga Rp30 miliar dan dijanjikan dibayar secara angsuran sebesar Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun.

Sementara itu, PT. LCI hanya melakukan tiga kali pembayaran ditambah dana awal, dengan total senilai Rp6.289.102.660, menyisakan kekurangan sebesar Rp23.710.897.340.

Lalu, ketika PT. BAR menagih sisa pembayaran, PT. LCI beralasan belum menerima dokumen invoice asli. Padahal, dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada kurator, AGS (44) namun tidak pernah dikembalikan atau diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan ini, PT. BAR mengalami kerugian miliaran rupiah dan kasus ini pun akhirnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditreksrimum Polda Kaltim menetapkan tersangka dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana terkait dugaan penggelapan dan perusakan atau penghilangan dokumen milik pihak lain secara melawan hukum.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI