Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah.
Upaya ini diklaim sebagai langkah menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan tepat waktu.
Dalam siaran persnya pada Rabu (5/8)2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemerintah pusat juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” ujar Menkeu, di Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah agar kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden.
“Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah,” tambah Purbaya.
Menkeu lebih lanjut menjelaskan bahwa bantuan tersebut ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pada pekan depan. Saat ini, proses administrasi penyaluran tengah diselesaikan agar dana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.
“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” tegasnya.
Total bantuan yang disiapkan pemerintah, sambung Menkeu mencapai Rp20,5 triliun dan akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah. Besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskalnya.
“Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah,” tukas Menkeu.
Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah pusat tepat sasaran dan mampu memperkuat kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan kewajiban fiskalnya secara optimal tanpa menghadapi persoalan pembayaran gaji sebagaimana terjadi di sejumlah daerah sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah mengklaim sebagai komitmen untuk terus menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara. Dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan daerah, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya secara tepat waktu.
DBH bagian dari TKD kurangi ketimpangan fiskal
Sementara itu, Menurut Permenkeu No. 29 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Bahkan, sejumlah pemerintah daerah tengah mengalami kesulitan fiskal, dimana prioritas utamanya ditujukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan belanja pegawai di daerah.
Menyikapi hal ini, Kemendagri lantas mengusulkan agar Kemenkeu melakukan pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diprioritaskan.
DBH pemerintah pusat ke daerah capai Rp70 triliun
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan strategis tersebut kepada kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini menurut Tito sangat penting untuk membantu daerah-daerah yang mulai mengalami keterbatasan ruang anggaran.
Dimana menurut catatan Kemendagri saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7/2026), akumulasi total kekurangan pembayaran DBH dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah saat ini mencapai angka sekitar Rp70 triliun.
“Jadi lebih kurang ada Rp 70 triliun yang kurang bayar total semuanya. Yang tidak harus semuanya. Tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal tetapi punya DBH yang belum menyampaikan pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan,” jelas Tito.
Lebih lanjut dijelaskannya, Rp 70 triliun tersebut menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar.
“Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres,” tandas Tito.
Redaksi

