Senin, April 20, 2026
No menu items!

Siap-siap! Kejaksaan Agung Kini Punya Akses Legal ke Nomor Telkomsel, Indosat, dan XL

Jakarta, Satu Indonesia – Aparat penegak hukum dan sektor swasta Indonesia terus berupaya  menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan adaptif terhadap tantangan digital.

Sebagai bagian dari langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum, Kejaksaan Agung kini telah menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi utama di Indonesia.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Selasa (24/6/2025), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Kejaksaan kini memperoleh wewenang hukum untuk melakukan penyadapan komunikasi digital pengguna, termasuk pelanggan Indosat, XL, dan Telkomsel.

Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh jajaran struktural Kejagung dan perwakilan tinggi dari masing-masing operator.

Kolaborasi ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas intelijen dalam mendeteksi dan menangani berbagai tindak kejahatan secara lebih efektif.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025), Reda menyebut, kerja sama ini menyangkut pertukaran data dan penggunaan informasi strategis untuk mendukung berbagai proses penegakan hukum, termasuk melalui tindakan penyadapan dan pengumpulan rekaman komunikasi.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata Reda.

Payung hukum kerja sama ini mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30B. Regulasi tersebut memperluas peran bidang intelijen Kejaksaan dalam menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Reda juga menegaskan bahwa kemampuan intelijen saat ini berfokus pada proses pengumpulan data yang valid, untuk kemudian diolah menjadi bahan strategis bagi kebutuhan internal lembaga.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, keakuratan dan keabsahan data menjadi kunci utama dalam mendukung efektivitas intelijen hukum. Untuk itulah, kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi dinilai sangat krusial.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” jelasnya.

Langkah ini dinilai akan memperluas cakupan kerja intelijen kejaksaan dan mempercepat proses penegakan hukum yang berbasis bukti digital.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya.

TERPOPULER

TERKINI