Teluk Pandan, Satu Indonesia – Mengejutkan! Diketahui sebanyak 3.195 jiwa warga yang tinggal di kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat memiliki identitas sebagai warga Kota Bontang.
Dari jumlah tersebut, 2.297 memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang dan 633 mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kutim, Trisno menyebut hal itu sebagai bentuk tindak pidana pemalsuan alamat kependudukan secara terstruktur sistematis dan massif.
“Jadi mereka berkedudukan di Kutim, tetapi mereka membuat alamat RT seolah-olah Bontang, padahal RT itu di Kutim,” ujar Trisno.
Meskipun demikian, Pemkab Kutim hanya akan melakukan pendekatan humanis dan tidak represif untuk menertibkan kesesuaian domisili dengan pencatatan kependudukan warga disana.
Hal tersebut dikarenakan meski para warga di kampung Sidrap tersebut beridentitas Bontang, tapi mereka masih warga yang tinggal di Kutim.
“Karena bagaimanapun, yang berkedudukan tinggal di wilayah itu adalah masyarakat kita juga,” tambahnya.
Lebih lanjut, trisno menjelaskan bahwa berdasarkan pelacakan lapangan yang dilakukan 2021 lalu, beberapa surat tanah rumah warga diterbitkan oleh Desa Martadinata tetapi alamat surat tanah itu adalah RT di Bontang.
Persoalan ketidaksesuaian domisili kependudukan ini tambah Trisno, juga berdampak pada akses pemberian layanan Pemerintah.
Bukan hanya itu, Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sempat terganggu. Dari 400 usulan TORA, hanya 85 yang terakomidir karena tidak seusianya alamat KTP dan lokasi tanah yang diajukan.
Tidak sampai disitu, rencana desa persiapan di kampung Sidrap menjadi Desa Martajaya terhambat lantaran catatan jumlah penduduk tidak terpenuhi.
“Di sana itu jumlah penduduk lebih 5.000, tetapi mayoritas domisili dalam KTP-nya itu alamat Bontang,” imbuhnya.
Pemerintah Kutim telah melakukan komunikasi dengan pemerintah Bontang untuk menyelesaikan persoalan ini. Trisno juga menghimbau masyarakat di kampung sidrap yang pencatatan kependudukannya tida bersesuaian dengan alamat domisili sebenarnya untuk melakukan penyesuaian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutim.
“Selain mempercepat proses pemekaran, juga dapat lebih optimal di dalam memberikan pelayanan dalam segala aspek kepada masyarakat di Dusun Sidrap,” pungkasnya.

