Jumat, Juni 5, 2026
No menu items!

Pengacara Tertangkap, Senjata Api dan Narkoba Disita

Jakarta, Satu Indonesia – Seorang pengacara berusia 31 tahun berinisial S harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun beserta sejumlah narkoba dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim kepolisian.

Dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyatakan proses penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025) lalu, dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

Sang sopir lantas melaporkannya kepada polisi yang sedang bertugas. Setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu klip ganja, satu pipet, sembilan tablet obat keras, serta enam unit telepon seluler dan beberapa item lainnya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya.

Sejumlah barang bukti berupa senpi dan sejumlah narkoba yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta, Minggu (27/4/2025) | Dok. Polres Metro Jakpus

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” katanya lagi.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI