Jakarta, Satu Indonesia – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Abdul Qohar mengatakan MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
“Uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam, dilansir dari Antara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan bertambahnya satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak delapan orang.

Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Geledah tiga lokasi, Kejagung sita 3 mobil dan sepeda Brompton
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan kasus dugaan suap ini, Kejagung menggeledah tiga lokasi.
“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” kata Abdul.
Dari penggeledahan ini, lanjut dia, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada Selasa (15/4/2025) malam.
Dia mengungkapkan ketiga lokasi yang digeledah itu adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan.
Lalu, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor. Harli tidak mengungkapkan lebih jauh soal lokasi yang terakhir ini.
Redaksi

