Tenggarong, Satu Indonesia – Upaya mediasi kedua antara seorang pekerja bernama Tommy Irawan (30) dengan perusahaan tambang di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali berakhir tanpa hasil.
Perusahaan tersebut tercatat dua kali tidak menghadiri mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kukar, bahkan disebut tidak memberikan tanggapan sama sekali ketika dihubungi.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Euis Agustin Surya, membenarkan bahwa mediasi yang dijadwalkan pada Senin (27/04/2026) di kantor Dinas Transnaker tersebut kembali gagal terlaksana.
“Ini mediasi kedua dengan pihak perusahaan. Ternyata pihak perusahaan pun tidak datang untuk memenuhi panggilan Dinas Transnaker Kukar,” ujarnya.
Ironinya, pihak perusahaan bahkan tak memberikan respons sama sekali meski sudah berulang kali dihubungi Dinas Transnaker Kukar.
“Tidak ada merespons sama sekali. Padahal kami sudah memberikan nomor telepon admin dan manajer operasionalnya, tetapi tidak dapat dihubungi,” jelasnya.
Kondisi ini membuat proses mediasi tidak berjalan dengan baik bahkan menyulitkan pihak Dinas Transnaker yang memfasilitasi penyelesaian antara pekerja dan perusahaan.
Melihat kondisi tersebut, TRC PPA Kaltim berniat membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, dengan melaporkannya ke bidang pengawasan Dinas Transnaker Kukar agar penanganannya dapat dilimpahkan ke provinsi.
“Langkah kami, kasus ini akan kami laporkan ke pengawasan di provinsi untuk memanggil pihak perusahaan terkait upah karyawan sejak September – Desember. Sementara untuk hal lain tetap melalui mediasi,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keluarnya surat anjuran dari Dinas Transnaker Kukar sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Namun jika upaya tersebut belum juga membuahkan hasil, tak menutup kemungkinan bahwa TRC PPA akan menempuh jalur tekanan publik melalui aksi damai.
“Kalau belum ada titik terang, seperti biasa kami akan melakukan aksi damai ke pemerintah. Bisa ke DPRD, kantor bupati, atau ke Disnakertrans. Nanti akan kami rembukkan bersama tim,” tegasnya.
Sebagai informasi, permasalahan ini berawal ketika seorang pekerja tambang, Tommy Irawan, tidak lagi menerima gaji sejak September 2025. Kondisi tersebut berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian hingga akhirnya ia diberhentikan pada Desember 2025 tanpa memperoleh hak-hak yang semestinya diterima.
Istrinya, Purwitasari (37), warga Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, kemudian mendampingi Tommy melaporkan kasus ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kukar dengan dukungan dari TRC PPA Kaltim.
Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami oleh Tommy Irawan mencapai sekitar Rp44 juta, terdiri dari tunggakan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan. Dari penelusuran awal, dugaan kasus serupa juga dialami oleh ratusan pekerja lain di perusahaan yang sama, meski sebagian besar belum melapor.
Setelah laporan masuk, Dinas Transnaker Kukar pun menjadwalkan mediasi pertama antara pekerja dan perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir. Mediasi kedua pun kembali digelar pada Senin (27/04/2026), tetapi perusahaan kembali mangkir tanpa keterangan.

