Minggu, April 26, 2026
No menu items!

Penuhi Kebutuhan Batiniah, Warga Binaan Usulkan ‘Bilik Keluarga’ di Lapas

Banda Aceh, Satu Indonesia – Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh pada Kamis (10/4/2025).

Momen kunjungan tersebut, aspirasi soal ‘bilik keluarga’ mengemuka. Warga binaan menyampaikan langsung harapan mereka soal ketersediaan fasilitas ini.

Dalam keterangannya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan batiniah warga binaan, termasuk hak untuk berhubungan dengan pasangan atau keluarga secara layak, harus dijamin melalui regulasi yang kuat.

Ia menekankan akan pentingnya memasukkan ketentuan ini ke dalam Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendorong penguatan regulasi terkait fasilitas “bilik keluarga” di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan.

“Kalau hanya diatur lewat PP, kebijakan bisa berubah tergantung menterinya. Cukup satu pasal di Undang-Undang, maka perlindungan terhadap hak warga binaan akan jauh lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya usai Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Legislator Dapil Lampung I ini menambahkan bahwa aspek hukum terkait bilik keluarga sebenarnya telah mendapat dasar konstitusional dan legal yang kuat.

Rujukannya, lanjut dia, menurut Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Selain itu, sambung Muzzammil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi acuan penting dalam menjamin hak warga binaan terhadap kehidupan keluarga.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI