Samarinda, Satu Indonesia – Kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara terpusat dinilai belum mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik di Samarinda, Kalimantan Timur.
Alih-alih mempercepat pemenuhan formasi guru, mekanisme ini justru menimbulkan hambatan baru di tingkat daerah. Akibatnya, persoalan kekurangan guru di Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan hingga kini.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie menerangkan, keterbatasan guru memang menjadi persoalan nasional yang terjadi di semua daerah.
“Keterbatasan guru ini masalah klasik tingkat nasional. Kendalanya, perekrutan tidak serta merta bisa dilakukan pemerintah daerah, karena harus melalui mekanisme pusat,” kata Novan.
Novan mengungkapkan, alur perekrutan yang panjang melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta penerapan ambang batas nilai (passing grade) yang tinggi, mengakibatkan tidak sedikit guru honorer lokal sulit terakomodir dalam rekrutmen PPPK.
Selain kuantitas, DPRD juga menaruh perhatian pada aspek kualitas tenaga pengajar. Novan menegaskan profesi guru menuntut pemenuhan standar kompetensi tertentu, itulah sebabnya tidak dapat diisi secara sembarangan.
DPRD bersama pemerintah kota Samarinda pun terus berupaya untuk memaksimalkan sumber daya tenaga pengajar yang tersedia.

