Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2011-2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jum’at (12/4/2025) mengungkapkankedua tersangka tersebut berinisial DP dan II.
“Atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN Tbk tahun 2016 sampai dengan Agustus 2019; dan II, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011 sampai dengan 22 Januari 2024,” ungkap Tessa, dilansir dari Antara, Minggu (13/4/2025).
DP diketahui merupakan Danny Praditya yang sempat menjabat sebagai Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sementara II adalah Iswar Ibrahim, dan pernah menjadi Komisaris PT IAE pada kurun waktu 2006 sampai dengan 22 Januari 2024.
Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada kurun waktu 2018-2020, dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Redaksi

