Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merespon keresahan warga soal kerusakan sepeda motor yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang kerap terjadi belakangan ini Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, H. Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan tunai sebesar 300 ribu rupiah bagi pemilik kendaraan roda dua (R2) yang terdampak. Bantuan ini diberikan bagi kendaraan yang terdampak dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
Sikap Pemkot Samarinda disampaikan langsung oleh Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi yang berlangsung di Teras Anjungan Karamumu, Balai Kota Samarinda, Kamis (10/4/2025) sore yang membahas mekanisme penyaluran bantuan
Andi Harun menyebut, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan pemerintahannya sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kekhawatiran warga menyusul maraknya peredaran BBM yang diduga tidak murni pada sejumlah SPBU di Samarinda.
Untuk dapat menerima bantuan ini, warga harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:
1. Nota servis dari bengkel yang menyebutkan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah
2. Fotokopi KTP berdomisili di Kota Samarinda
3. Fotokopi STNK kendaraan
4. Kendaraan dibawa saat pengajuan
5. Bukti dokumentasi berupa foto atau video kondisi kendaraan
6. Bukti visual dari suku cadang yang telah diganti
Wali Kota menjelaskan, pengajuan klaim dapat dilakukan dengan membawa seluruh persyaratan ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili warga masing-masing.
Ia lanjut menjelaskan, proses pengajuan akan dibuka selama satu minggu, yakni mulai 14 hingga 20 April 2025.
“Seluruh dokumen persyaratan wajib diserahkan langsung ke kantor kecamatan sesuai dengan alamat pemohon,” tukas Andi Harun.
Redaksi

