Senin, April 20, 2026
No menu items!

Polri Respon Soal Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing

Jakarta, Satu Indonesia – Polri merespon pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang tengah bertugas di Indonesia.

Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (3/4/2025), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pernyataan yang beredar sebelumnya yang menyebut SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini menurutnya, perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Kadiv Humas.

Sandi mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.

“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, lanjut Sandi menjelaskan, jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik.

“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengkritik ketentuan Pasal 5 ayat (1) butir b Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Pasal itu menyebutkan, kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif, yaitu dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

“Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” kata Mustafa, dikutip dari Tempo, Kamis (3/4/2025).

Mustafa menjelaskan, tugas pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh Imigrasi. Sebagai negara demokrasi dan masyarakat dunia, Indonesia juga mestinya menerapkan prinsip HAM universal. 

HAM universal yang dimaksud Mustafa, termasuk menjaga dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers kepada setiap insan, termasuk mereka jurnalis asing. Ia curiga aturan ini dibuat untuk membatasi ruang dan gerak jurnalistik.

“Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah,” ujar dia. 

Ia mencontohkan, upaya membatasi ruang gerak jurnalis asing di Indonesia sebetulnya telah dilakukan saat jurnalis asal negeri Abang Sam, Philip Jacobson, melakukan kerja jurnalistiknya di Tanah Air. Saat itu, Philip tengah menyoroti persoalan lingkungan di Indonesia. 

“Kami khawatir aturan ini dibuat untuk menghalangi liputan yang potensial,” ucap Mustafa.

Adapun Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini diteken Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Maret lalu di Jakarta. 

Pasal kontroversial yang disorot antara lain Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional. 

Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan administratif yang dimaksud adalah permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan.  

Kemudian, kepolisian berwenang penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Adapun lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai, ketentuan tersebut menerabas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang tentang Keimigrasian. 

Ia melanjutkan, ketentuan ini juga berpotensi menimbulkan reaksi internasional dalam konteks HAM. Ketentuan ini berpotensi menutup akses informasi ke dunia internasional dan menganggap jurnalis asing sebagai ancaman.  

“Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur. 

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI