Senin, April 20, 2026
No menu items!

46 Tersangka Terjaring Dalam Operasi Pekat Mahakam Polresta Samarinda

Samarinda, Satu Indonesia – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah mengamankan 46 tersangka dalam Operasi Pekat Mahakam yang digelar selama 21 hari, mulai dari 17 Februari hingga 9 Maret 2025.

Dalam konferensi pers di Samarinda pada Rabu (19/3/2025), Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menyatakan bahwa Operasi Pekat Mahakam ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, utamanya saat bulan suci Ramadan.

“Operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga,” ucapnya, dikutip Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut Kombes Pol. Hendri menjelaskan bahwa operasi ini menyasar dua fokus utama. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, penganiayaan berat, dan penganiayaan secara bersama-sama.

Kedua, penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti penjualan minuman keras ilegal, premanisme, dan pemalakan.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan,” ujar Kombes Pol. Hendri Umar.

Selama operasi, Satreskrim Polresta Samarinda dan polsek jajaran berhasil menangani 28 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, enam kasus terkait perjudian, lima kasus kepemilikan senjata tajam, dan 17 kasus pencurian.

“Dalam kurun waktu 21 hari, kami menangani 28 laporan kepolisian dengan rincian 6 kasus perjudian, 5 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), dan 17 kasus pencurian. Dari 28 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 46 tersangka. Para tersangka yang terjaring tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.

Selain penegakan hukum tindak pidana, Satsamapta Polresta Samarinda juga gencar melakukan penindakan tipiring.

Hasilnya, sembilan kali penindakan berhasil dilakukan, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 179 krat minuman keras ilegal. Para tersangka tipiring juga telah menjalani sidang tindak pidana ringan.

“Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda,” kata Kapolresta Hendri Umar.

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...