Jakarta, Satu Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal. Ketiga subtansi pasal tersebut yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Informasi tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono dalam keterangan pers kepada awak media terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menegaskan tujuan dari konferensi pers ini yaitu untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada publik tentang pasal-pasal yang dalam beberapa waktu ini telah terjadi dinamika mengenai revisi UU TNI.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Nah untuk itu hari ini, kami akan menjelaskan kepada publik, melalui beberapa media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR. Yang pertama, ada tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU Tentara Nasional Indonesia,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, dilihat dari Instagram DPR RI, Senin (17/3/2025).
Pimpinan DPR RI Korpolkam ini lantas menerangkan tiga pasal yang direvisi tersebut.
Pertama, sambung dia, yaitu Pasal 3 terkait Kedudukan TNI. Dalam revisi UU TNI pasal 3 ayat satu tersebut dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Kedua, kata Dasco, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Tetapi dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
“Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” sambungnya.
Perubahan yang terakhir, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu. Dasco menjelaskan, ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.
Lantaran pembahasan pasal-pasal tersebut dinilai dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) sore.
Ketiga orang tersebut tiba di depan ruang rapat Komisi I DPR dan pemerintah sekira pukul 17.49 WIB. Dalam aksinya, mereka pun bawa poster dengan narasi kritik dan langsung menyelinap masuk ruang rapat.
Salah satu perwakilan koalisi, Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus tampak membentangkan poster di dalam ruang rapat. Dirinya lantas menyuarakan protes terhadap proses Revisi UU TNI yang dinilai tertutup.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” tegas Andri Yunus.
Redaksi

