Satu Indonesia, Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mempercepat proses verifikasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan hunian. Upaya ini ditandai dengan peninjauan langsung di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program RAIH PSU KAWAN yang bertujuan mempercepat penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Program ini juga diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan fasilitas umum bagi masyarakat.
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan menjadi tahapan krusial sebelum aset diserahkan secara resmi kepada pemerintah.
“Kami memastikan seluruh infrastruktur, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya, telah sesuai dengan standar teknis dan dokumen perencanaan,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan penyerahan PSU akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik. Dengan status aset yang jelas, pemerintah dapat melakukan pemeliharaan dan pengelolaan secara optimal.
“Kami tidak ingin ada persoalan di kemudian hari akibat fasilitas yang belum layak atau belum memenuhi ketentuan,” katanya.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mengawal proses penyerahan PSU sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
“PSU bukan sekadar pelengkap perumahan, tetapi fondasi utama bagi kenyamanan dan keselamatan warga. Karena itu, kami mendorong percepatan penyerahan agar bisa segera dikelola pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan perannya dengan baik sehingga kawasan hunian di Balikpapan berkembang secara tertata dan berkualitas,” katanya.
Proses verifikasi ini melibatkan tim gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menilai kelayakan fungsi serta kesesuaian pembangunan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melalui program RAIH PSU KAWAN, Pemkot Balikpapan menargetkan penyerahan aset PSU dapat berlangsung lebih cepat dan sistematis, sekaligus menjamin tersedianya fasilitas umum yang layak di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan permukiman.

