Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Pemicu Aksi Demonstrasi Karyawan sampai Aksi Lapor dari IMIP Morowali

Morowali, Satu Indonesia – Sejumlah karyawan kontraktor melakukan aksi demonstrasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Minggu (2/3/2025).

Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum soal adanya insiden pengrusakan beberapa fasilitas perusahaan.

“Kami menyesalkan tindakan anarkis berupa penyerangan terhadap petugas, perusakan dan pembakaran beberapa mobil safety patrol oleh karyawan kontraktor. Yang jelas akan ada proses hukum terkait hal ini,” tegas Dedy, dilansir dari Antara, Minggu (2/3/2025).

Tindakan anarkis karyawan kontraktor, katanya, sudah teridentifikasi asal perusahaannya, ini jelas merugikan banyak pihak termasuk para kontraktor-kontraktor itu sendiri.

Pemicu aksi demonstrasi karyawan

Dedy menjelaskan, pemicu aksi tersebut bermula saat manajemen PT IMIP bersama tenant, mengeluarkan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktifitas di dalam kawasan industri IMIP.

Menurutnya, aturan tersebut telah disosialisasikan sejak tahun lalu. Penerapan aturan ini disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan.

Atas kondisi tersebut, pemerintah akhirnya meminta PT IMIP dan para tenant agar mematuhi regulasi soal penggunaan kendaraan sesuai standar K3 dalam operasional di kawasan. Aturan pemerintah itu juga berlaku untuk perusahaan kontraktor (LPTKS).

“Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait K3,” jelas Dedy.

Dalam penerapan aturan soal bus ini juga tidak serta merta dilakukan. Terhitung sejak bulan Juli tahun 2024 aturan ini sudah mulai disosialisasikan ke ratusan perusahaan kontraktor yang bekerja di dalam kawasan IMIP.

Setelah delapan bulan sosialisasi, ada banyak perusahaan kontraktor (LPTKS) yang patuh dan langsung mengganti kendaraan angkut karyawannya dengan bus, namun ada juga perusahaan kontraktor yang bersikeras belum mau mengikuti aturan itu dengan berbagai macam alasan.

Terhitung sejak kemarin, seluruh kendaraan kontraktor yang menggunakan bak terbuka dilarang masuk kawasan IMIP.

Situasi tersebut juga nyaris menimbulkan gesekan antara karyawan kontraktor dengan karyawan tenant PT QMB akibat tindakan karyawan kontraktor yang menahan bus pengangkut karyawan PT QMB yang hendak pulang seusai shift malam.

“Kami juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum karyawan kontraktor yang memanfaatkan situasi ricuh ini dengan melakukan tindakan pencurian aset perusahaan seperti AC, besi, kabel tembaga dan lain-lain,” tukasnya.

Saat ini situasi sudah pulih. Aktifitas bekerja juga sudah kembali normal.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...