Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama. Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
Ibadah puasa bukan menjadi halangan untuk tetap produktif selama jam kerja. Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/4565/B. org – III tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1446 H/ 2025 Masehi bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltim.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis adalah menjadi pukul 08.00 – 15.30 WITA. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 – 11.00 WITA.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 14.00 WITA pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 – 11.25 dan Sabtu pada pukul 08.00 – 13.25 WITA.
Jam kerja tersebut berlaku efektif sejak permulaan hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1446 H yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah. Kemudian, selama bulan Ramadan pelaksaan apel hari Senin pagi ditiadakan dan pengisian daftar hadir dilaksanakan di ruangan masing-masing.

Dalam SE tersebut juga disebutkan dalam penetapan jam kerja, Kepala Perangkat Daerah diharapkan tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

