Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M yang dimulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Resminya dibuka pelunasan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Informasi tersebut disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, setiap jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Selanjutnya pada tahap pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)
Menurut Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur besaran BIPIH per embarkasi bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ditetapkan sebagai berikut:

Bipih Jemaah Haji Reguler:
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
BIPIH PHD dan Pembimbing KBIHU
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih untuk PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai kebutuhan lainnya selama ibadah haji.
Jemaah Berhak Melunasi BIPIH
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus aktif dan masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan haji atau sudah menunaikannya minimal 10 tahun sebelumnya (terhitung sejak 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
- Jemaah lanjut usia dengan prioritas berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar minimal lima tahun sebelum 3 Mei 2020.
Daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih dapat diakses melalui tautan berikut: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M
Dengan dibukanya pelunasan Bipih, Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji reguler untuk segera menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Redaksi

