Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

Penetapan Tersangka Tetap Sah, Hakim: Praperadilan Sebaiknya Dua Permohonan

Jakarta, Satu Indonesia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku pada Kamis (12/2/2025).

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabut atau tidak jelas,” ucap Djuyamto, dilansir dari Antara, Jum’at (14/2/2025).

Sebelumnya, KPK mengklaim telah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Namun, tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK.

Permohonan praperadilan sebaiknya dibuat dua permohonan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto berpendapat tim menilai tim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebaiknya membuat dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2025).

Dua permohonan itu terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hakim menegaskan tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon yakni KPK dengan ruang lingkup praperadilan yang diajukan dalam dalil keberatan pemohon atau Hasto Kristiyanto.

“Suksesi kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan,” tambahnya.

Kemudian, hakim menegaskan masa kepimpinan pimpinan KPK saat ini tidak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan.

Lantaran dalil tersebut tidak selaras, karena KPK merupakan lembaga hukum bukan organisasi politik.

“Kepemimpinan pada lembaga termohon (KPK) tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI