Rabu, April 29, 2026
No menu items!

Dishub Samarinda Kembali Terapkan Sistem Satu Arah di 3 Ruas Jalan di Samarinda


Samarinda, Satu Indonesia – Beberapa ruas jalan di Samarinda kembali akan menerapkan kebijakan Sistem Satu Arah (SSA). Hal ini dibahas dalam rapat lalu lintas pada Selasa (4/2/2025) di Kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono.

Dilansir dari Tribun Kaltim (4/2/2025), Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas), camat dan lurah setempat. 

Jalan Gatot Subroto Samarinda yang selama ini sering mengalami kemacetan akan terkena dampak dari kebijakan ini, ditambah ke sejumlah ruas jalan lainnya. 

“Tiga ruas jalan yang akan diterapkan Sistem Satu Arah kali ini yakni Jalan Camar, Jalan Tekukur, dan Jalan Abul Hasan,” paparnya. 

Manalu menjelaskan lebih lanjut mengenai pola SSA di tiga jalan tersebut.

Untuk Jalan Camar, kendaraan dari arah Jalan Gatot Subroto dapat masuk ke Jalan Camar, namun dari arah Jalan Hasan Basri tidak diperkenankan. 

Sementara itu, di Jalan Tekukur, kendaraan hanya dapat keluar dari dalam jalan, tetapi kendaraan dari luar tidak bisa masuk ke Jalan Tekukur.

Dan untuk Jalan Abul Hasan, kendaraan dari Jalan Abul Hasan dapat menuju ke Jalan Diponegoro, tetapi tidak bisa masuk dari arah Jalan KH Khalid dan Jalan Diponegoro.

“Kami melihat hal ini cukup efektif saat ada proyek pengerjaan jalan oleh PUPR sebelumnya,” tambah Manalu. 

Menurut Manalu, SSA merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas jalan di tengah keterbatasan ruang yang tidak memungkinkan adanya pelebaran jalan.

“Manajemen lalu lintas SSA ini adalah upaya meningkatkan kapasitas jalan, karena ruang jalan tidak bisa diperlebar lagi. Apalagi Samarinda akan menjadi kota metropolitan, maka SSA adalah salah satu strateginya,” ujarnya.

Dishub Samarinda juga akan menata sistem parkir di kawasan tersebut guna mendukung kelancaran arus lalu lintas. Sistem parkir yang akan diberlakukan adalah sistem parkir paralel.

Parkir paralel adalah posisi di mana mobil diparkir secara berurutan depan belakang antar satu mobil dengan mobil yang lainnya. Jadi, bagian depan mobil Anda akan berhadapan dengan bagian belakang mobil yang berada di posisi depan.

Manalu berharap para pemilik usaha di kawasan yang terdampak SSA dapat bekerja sama dengan baik, terutama terkait pengaturan sistem parkir. Ia menghimbau para pemilik usaha tidak meminta juru parkir (jukir) untuk memberlakukan parkir serong.

Penerapan SSA ini sendiri akan dimulai dalam waktu dekat, dengan terlebih dahulu memasang rambu-rambu di tiga ruas jalan tadi.

Rambu-rambu dan marka yang lazim dalam penggunaan SSA biasanya meliputi rambu larangan masuk, rambu larangan belok kanan atau larangan belok kiri, rambu perintah belok kanan atau belok kiri, rambu petunjuk satu arah, marka simbol panah, marka beri kesempatan dan stop, serta marka pendukung lainnya.

TERPOPULER

TERKINI

Buah Cempedak, Si Legit yang Baik untuk Kesehatan

Samarinda, Satu Indonesia – Siapa tak kenal dengan buah cempedak? Buah yang satu ini terkenal dengan aromanya yang sangat kuat, tajam, dan khas, sering...