Samarinda, Satu Indonesia – Hasil revisi UU Minerba Pada Kamis (23/1/2025) lalu terus menuai protes dari berbagai pihak.
Salah satu inti utama dari revisi tersebut adalah pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan secara prioritas.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Alasannya, ancaman terhadap independensi akademik serta dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Sebanyak 54 dosen termasuk Guru Besar Universitas Mulawarman tergabung dalam koalisi ini. Kesemuanya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa kampus tetap menjadi ruang pendidikan yang berorientasi pada ilmu pengetahuan, bukan kepentingan bisnis tambang.
Mereka menegaskan bahwa perguruan tinggi bukanlah entitas bisnis, melainkan gerbang peradaban yang seharusnya fokus mencetak generasi penerus, bukan menjadi pelaku industri ekstraktif.
Mereka juga menganggap kebijakan ini sebagai bentuk intervensi kekuasaan untuk mengendalikan kampus.
Dilansir dari NomorSatuKaltim pada Senin (3/2/2025), perwakilan Koalisi Dosen Unmul Orin Gusta Andini menilai bahwa kebijakan ini tidak benar-benar bertujuan menyejahterakan dunia pendidikan.
“Tawaran mengelola tambang adalah upaya menyeret perguruan tinggi untuk ikut merusak lingkungan dan masuk ke dalam pusaran kepentingan pengelolaan tambang”
Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai bisa menjadi alat politik untuk membungkam kampus.
Jika sebelumnya perguruan tinggi dapat lantang mengkritisi tata kelola sumber daya alam, hal itu akan sulit dilakukan ketika mereka sudah terlibat dalam industri tambang.
“Jika sebelum mengelola tambang kampus bisa lantang dalam mengontrol kebijakan sektor sumber daya alam, bagaimana mungkin mereka bisa tetap kritis setelah masuk ke dalam sistem yang mereka awasi?” tambahnya.
Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial.
Pulau Kalimantan selama ini menjadi pusat eksploitasi tambang, telah merasakan berbagai dampak buruk, seperti banjir, konflik lahan, dan lubang tambang yang merenggut nyawa.
“Kampus akan masuk dalam pusaran konflik sumber daya alam dan menjadi perusak lingkungan. Ini sangat kontradiktif dengan peran akademik yang seharusnya menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Terkait masuknya perguruan tinggi dalam regulasi RUU Minerba, Orin menilai bahwa hanya segelintir pihak yang akan diuntungkan.
“Jika melihat pola pengelolaan tambang selama ini, baik dari sisi pendapatan maupun modal untuk membuka tambang, semuanya hanya akan menguntungkan segelintir orang. Jika rugi, siapa yang akan bertanggung jawab? Risiko lingkungan dan dampak sosialnya akan jauh lebih besar,” paparnya.
Sebagai solusi, ia menekankan bahwa seharusnya pemerintah lebih fokus pada investasi sumber daya manusia melalui pendidikan, bukan menyeret kampus ke industri ekstraktif.
“Pemerintah seharusnya memangkas pengeluaran di pos-pos yang tidak strategis dan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pendidikan. Itu akan jauh lebih bermanfaat dibanding menyeret kampus ke dalam dunia tambang,” pungkasnya.
Pendapat serupa datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Mengutip dari Benuanta, Herdiansyah mengungkapkan bahwa bisnis tambang di perguruan tinggi akan mendorong lahirnya generasi akademisi bermental perusak lingkungan.
“Kampus seharusnya menjadi tempat mencetak manusia beradab, bukan pebisnis yang mengorbankan lingkungan,” tegasnya, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut Herdiansyah menyatakan,“Kami meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang membuka peluang izin tambang untuk kampus dan ormas keagamaan.”.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Samarinda menegaskan tiga poin utama:
- Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi merusak integritas akademik dan bertentangan dengan esensi perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan dan penelitian.
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini dinilai hanya akan memperkuat legitimasi pemberian izin tambang kepada organisasi keagamaan dan institusi lain yang seharusnya tidak terlibat dalam industri ekstraktif.
- Menyerukan kepada seluruh civitas akademika di Indonesia untuk memperkuat solidaritas dalam menolak rencana ini secara luas dan masif. Perjuangan ini dinilai sangat penting untuk menyelamatkan marwah perguruan tinggi sebagai pusat keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat.

