Serdang Bedagai, Satu Indonesia – Kasus pembegalan yang saat ini meresahkan masyarakat Serdang Bedagai berhasil diungkap oleh Polres Serdang Bedagai.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Polsek Perbaungan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (21/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Serdang Bedagai, Jhon Sitepu, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai tindak pembegalan yang terjadi sejak akhir 2024 hingga awal 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku pembegalan menggunakan senjata tajam untuk mengancam dan mengambil kendaraan hingga barang berharga milik korban di jalan raya yang dilalui korban.
Diketahui, kasus terakhir terjadi menimpa salah satu korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Umum Lintas Sumatera, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (15/01/2025), pukul 00.05 WIB. Korban kehilangan sepeda motornya setelah diancam dan dirampas oleh pelaku dengan menggunakan celurit.
Tak berenti sampai disitu, pada pukul 00.45 WIB, korban lainnya diancam dikepung oleh para pelaku pembelagalan dan berakhir korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA L. Torosky RBP Manik memimpin langsung upaya pengungkapan kasus ini. Bersama Tim Opsnal, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan melaksanakan patroli pada wilayah rawan tindak criminal pada Minggu (19/01/2025).
Selama berpatroli, tim Opsnal berhasil mengamankan delapan tersangka. Dua orang pelaku diringkus polisi di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi. Para pelaku merupakan warga Medan Marelan, sementara 6 lainnya diringkus polisi di wilayah Medan Marelan.
Saat ini, pihak polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya.
“Kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka, ada 4 LP (Laporan Polisi) dengan 4 TKP yang berada di wilayah hukum Serdang Bedagai dan dari keempat LP ini ada total 12 orang pelaku yang kami identifikasi yang berhasil kami amankan baru 8 orang, yang 4 orang masih dikejar oleh petugas di lapangan,” ungkap Kapolres Sergai, dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/01/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, teridentifikasi sudah berulang kali melakukan pembegalan, dengan kurang lebih terdapat tujuh sepeda motor yang berhasil dirampas oleh para pelaku.
Tak hanya menjalankan aksinya di wilayah Serdang Bedagai, mereka beraksi di beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara, seperti Kota Binjai, Pancur Batu, Hamparan Perak dan Kota Tebing Tinggi.
Dari penangkapan delapan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebuah celurit, satu uni sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, 1 uni sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, sebuah handphone merk Oppo berwarna hitam, sebuah handphone merk Vivo berwarna rose gold dan sebuah iPhone XR berwarna merah.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat berada di jalan raya, terutama saat malam hari.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” himbau AKBP Jhon Sitepu.
Akibat kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman kurangan penjara maksimal 12 tahun.

