Kamis, April 23, 2026
No menu items!

Terlibat Suap Ronald Tannur, MA Usulkan Pemberhentian Sementara Mantan Ketua PN Surabaya

Jakarta, Satu Indonesia – Mahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap terhadap penangkapan dan penahanan tersangka dugaan suap yang diterima Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Atas kasus yang menimpa Rudi tersebut, MA menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu surat resmi terkait penetapan ini dengan menonaktifkan sementara jabatan yang dimiliki Rudi.

Untuk itu, MA akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sikap MA tersebut disampaikan Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/1/2025). Ia mengatakan, pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” tegas Jubir MA, dalam keterangan resminya, dilihat dari Instagram Humas Mahkamah Agung, dikutip Jum’at (17/1/2025).

Ia mengutarakan, Ketua MA Sunarto selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung. Ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta secara transparan, adil, dan akuntabel.

Di samping itu, pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, serta senantiasa menjunjung integritas dan kejujuran.

“Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” tambah Yanto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rudi diamankan pada Selasa (14/1/2025) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI