Jakarta, Satu Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tausiyah Kebangsaan mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada Pilkada Serentak 2024.
MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (21/11/2024) oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar.
MUI mengungkapkan, kriteria calon pemimpin yang mampu memgemban tugas amar makruf nahi mungkar adalah sosok pemimpin yang beriman dan bertakwa.
Selain itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amamah), aktif dan aspiratif (tabligh).
“Mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa,” kata MUI, dilansir dari MUI, Senin (25/11/2024).
MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.
“Meskipun beda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun,” sambungnya.
Persaudaraan yang rukun tersebut baik antar sesama (ukhuwah Islamiyah), antar sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah) dan antar sesama manusia (ukhuwah insaniyah).
Lebih lanjut, dalam Tausiyah Kebangsaan itu MUI mengajak masyarakat luas untuk berdoa, memohon kedamaian, stabilitas dam persatuan nasional menjelang, selama dan pasca Pilkada 2024.
“Serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan (as-sa’adah) bagi segenap bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Redaksi