satuindonesia.co.id, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri masih bergulir.
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas laporan tersebut, Firli pun telah dipanggil oleh Dewas KPK.
Atas panggilan tersebut, Firli telah memenuhi panggilan Dewas Komisi Pemberantaran Korupsi. Usai merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11/2023) mengatakan “Ya, target kami (rampung) sesegera mungkin,” mengutip republika.co.id.
Albertina juga mengatakan Dewas KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait laporan terhadap Firli dan akan melihat perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan, apakah Firli Bahuri bakal di panggil kembali.
Ketua KPK, Firli Bahuri Menerima Penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan
Menurut keterangan tertulisnya, Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) dan stakeholders berprestasi di bidang pengelolaan aset dan lelang.
Acara yang berlangsung di Aula Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Rabu (22/11/2023) dihadiri para pimpinan Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) serta perwakilan stakelolders.
Anugerah Reksa Bandha terdiri dari 5 kategori penghargaan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan 4 kategori di bidang lelang.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik antara K/L dan para stakeholders Kemenkeu terhadap pengelolaan BMN dan pelayanan lelang di sepanjang tahun 2023.
Untuk itu, kementeriannya memberikan penghargaan kepada beberapa petinggi kementerian/lembaga (K/L), termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam Anugerah Reksa Bandha.
Ketua KPK, Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) mengutip republika.co.id.
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.
“Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” terang Ade.
“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Ade menambahkan.
Sementara, melalui keterangan tertulisnya, Firli mengaku dirinya tak pernah memeras Syahrul Yasin Limpo. “Saya, Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap,” kata Firli dalam siaran pers tersebut, Jumat (17/11/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023,” sambung dia.
Firli mengungkapkan, Polda Metro Jaya tidak menyita barang apapun saat menggeledah rumah pribadinya di Villa Galaxy, Bekasi Jawa Barat pada 26 Oktober 2023 lalu. Sementara itu, rumah sewa di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang turut digeledah kepolisian, Firli mengaku ada beberapa barang yang disita.
“Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless,” ujar Firli.
Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Redaksi