satuindonesia.co.id, Jakarta – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Disamping itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait RDTR sebagai dukungan Kabupaten PPU dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rakor tersebut digelar di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta pada Senin (4/10/2024).
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, sejumlah anggota DPRD, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat PPU, Nicko Herlambang, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Pj Bupati Zainal Arifin menjelaskan bahwa penyusunan RDTR sedang difokuskan untuk dua wilayah strategis yang meliputi pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, serta pusat pelayanan transportasi di Kabupaten PPU.
“Pada RDTR Kabupaten PPU, telah ditetapkan Wilayah Perencanaan (WP) yaitu WP III Serambi Nusantara yang mencakup koridor Penajam-Petung, serta WP IV Serambi Nusantara yang meliputi koridor Maridan-Riko-Sepan-Sotek,” terang Zainal Arifin.
Menurutnya, kehadiran IKN Nusantara yang dikembangkan dengan konsep superhub tentunya harus terhubung secara sinergis dengan daerah sekitarnya, termasuk Kabupaten PPU yang menjadi Serambi Nusantara.
“Sebagai wilayah yang menjadi beranda IKN, penyusunan RDTR harus mempertimbangkan kawasan pusat pemerintahan dan pusat perdagangan skala kabupaten, pengembangan kawasan pariwisata bahari, dan pembangunan perkotaan yang aman,” tambahnya.
Zainal juga menegaskan bahwa keselamatan dari risiko bencana alam, kenyamanan melalui pemenuhan kebutuhan sosial, budaya, ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas utama dalam perencanaan ini.
Lebih lanjut, Zainal Arifin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU untuk segera menetapkan Peraturan Bupati terkait RDTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian proses menuju penetapan RDTR Kabupaten PPU. Kami berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait, yang memberikan respons positif. Semua rencana dalam RDTR Kabupaten PPU sejalan dengan tujuan pemerintah pusat, dan nantinya akan menjadi acuan bersama untuk finalisasi RDTR yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Zainal.
Dia menambahkan bahwa rakor ini juga memperlihatkan komitmen serius Pemerintah Kabupaten PPU dalam mempercepat realisasi RDTR sebagai peraturan kepala daerah, termasuk dengan melibatkan Ketua DPRD PPU beserta komisi terkait yang membidangi penyusunan RDTR tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, usai rakor menyatakan dukungan penuh dari DPRD terhadap percepatan proses penyusunan RDTR ini. Ia menilai, RDTR sangat penting untuk memfasilitasi pembangunan wilayah dan peluang investasi di Kabupaten PPU.
“Kami berharap RDTR ini segera terealisasi karena menjadi acuan dalam pengembangan Kabupaten PPU ke depan, terutama untuk akselerasi pembangunan dan pengembangan seiring hadirnya IKN Nusantara,” pungkas Raup.
Selain Zainal Arifin dan Raup Muin, rakor tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bappelitbang PPU, jajaran anggota DPRD PPU, serta sejumlah kepala OPD terkait. (ADV/PPU)
(Din/SD/H)