satuindonesia.co.id, Lembata – Untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, korban penyiraman air keras Meisya Chtalin Witak (13) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar, Bali.
Meisya diberangkatkan melalui Bandara Wunopito, Lewoleba, menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Lewoleba-Kupang, sebelum melanjutkan penerbangan ke Denpasar pada Kamis (17/10/2024)
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P., M.T., menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan Meisya akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lembata melalui anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).
Namun, katanya, mengingat besarnya biaya pengobatan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta, Paskalis mengajak masyarakat dan komunitas untuk turut berkontribusi membantu Meisya.
“Semua biaya kami ambil alih, tetapi kami berharap komponen lainnya juga bisa turut membantu. Pemda sudah membuka rekening donasi di Bank NTT dengan nomor 251 014 333 7 atas nama ‘Donasi Peduli Meysha C Witak’. Kami akan selalu memperbarui jumlah donasi yang masuk kepada masyarakat,” ujar Paskalis dalam rilisnya, dilansir dari RRI.
Menurut rilis Pemda Lembata terkini, hingga Kamis pagi (17/10) pukul 08.31 WITA, donasi yang telah terkumpul mencapai Rp 22.187.000.
Dana tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya pengobatan Meisya, termasuk kemungkinan tindakan donor kornea mata yang diperlukan akibat luka parah di bagian mata.
Pj Bupati Paskalis juga menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat Lembata mendoakan kesembuhan Meisya dan bersama-sama memberikan dukungan moral dan materiil bagi korban serta keluarganya.
Meisya menjadi korban penyiraman air keras jenis soda api pada Senin (14/10) oleh pelaku berinisial CA (45), yang juga dikenal dengan nama Ko Ci.
Akibat serangan ini, Meisya mengalami luka serius di area mata, kedua pelipis, dan bibir. Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan pelaku lantaran sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.
CA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Redaksi

