Senin, November 25, 2024
No menu items!
spot_img

Suami di Paser Tebas Kepala hingga Tangan Istri Akibat Cekcok dan Minta Cerai

satuindonesia.co.id, Paser – Peristiwa pembunuhan oleh suami berinisial (AR) yang memenggal kepala istrinya berinisial F (22) terjadi di mess perusahaan PT. Pelita Makmur Niaga gegara cekcok pada Minggu (13/10/2024) malam.

Pria tersebut merupakan warga  RT 03 Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin di Mapolsek Long Ikis pada Senin (14/10/2024) mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diketahui setelah terdapat laporan dari warga Desa Belimbing.

Atas informasi itu, pihaknya segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Sesampainya di TKP petugas kepolisian segera mengamankan tersangka.

“Sampai di TKP kami segera mengaman pelaku usai melakukan pembunuhan. Berdasarkan keterangan dari saksi di TKP, tersangka sudah membawa kepala korban keluar rumah sambil berteriak-teriak,” kata Kapolsek.

Para petugas kepolisian, katanya, bergegas ke lokasi dan mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menebas korban beserta 1 lebar baju daster yang digunakan korban.

Setibanya di TKP, korban tampak sudah tergeletak di lantai dengan kondisi yang mengenaskan.

“Kami segera membawa korban ke Puskesmas Long Ikis, lalu pihak puskesmas segera membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Panglima Sebaya,” jelasnya.

Alimuddin lanjut menjelaskan bahwa korban masih disemayamkan di RSUD Panglima Sebaya sembari menunggu pihak keluarga korban.

Peristiwa ini terjadi, sambungnya, menurut keterangan tersangka lantaran emosi terhadap korban saat cekcok yang selalu menuntut ekonomi yang kurang. Tersulut emosi, tersangka langsung mengambil sebilah parang untuk menebas kepala dan tangan korban.

“Kata tersangka korban sempat menenangkan tersangka namun tersangka yang sudah dikuasai emosi yang luar biasa segera menebaskan parangnya ke leher korban sebanyak tiga kali,” terang Alimuddin.

Dia juga menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

6 orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang Deli Serdang

satuindonesia.co.id, Deli Serdang - Banjir Bandang menerjang Dusun II Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (23/11/2024).Banjir Bandang ini...
- Advertisment -spot_img