Sabtu, November 23, 2024
No menu items!
spot_img

Bareskrim Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Kaltara, Putaran Uang Capai Rp2,1 triliun

satuindonesia.co.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap bandar narkoba asal Kalimantan Utara (Kaltara).

Bandar narkoba tersebut bernama Hendra Sabarudin yang memiliki aset mencapai Rp221 miliar.

Bahkan, Hendra merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (18/9/2024) mengatakan bahwa penyitaan telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.

“Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” kata Kabareskrim, dilihat dari Instagram Divisi Humas Polri.

Hendra juga bekerja sama dengan jaringan yang didalangi oleh tersangka F yang saat ini masih buron dalam melancarkan aksinya.

Sementara itu, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan pelaku lainnya untuk melakukan pencucian uang. Wahyu mengatakan aksi pencucian uang ini bahkan terus berjalan meski Hendra telah ditempatkan di Lapas Tarakan Kelas IIA.

“Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar,” jelasnya.

Jenderal bintang tiga ini lantas mengungkap peran masing-masing anak buah Hendra. Diantaranya berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.

Selain itu,, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.

Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain yakni nama A dan M.

Uang yang telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.

“Ketiga yaitu tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset,” tambahnya.

Kendati demikian, Polisi berhasil menyita total 21 kendaraan roda empat; 28 kendaraan roda dua; enam kendaraan laut (satu speed boat, empat kapal, satu jet ski); dan dua kendaraan jenis ATV.

“Selain itu 44 tanah dan bangunan; dua jam tangan mewah; uang tunai Rp1,2 miliar; dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta,” tandas Kabareskrim.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img