satuindonesia.co.id, Penajam – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kepala daerah serentak Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) menggelar sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menghadiri dan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi yang diikuti ratusan ASN dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup PPU. Termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa se kabupaten PPU di Gedung Graha Pemuda, Kilometer 08 Nipah-nipah pada Jum’at (13/9/2024).
Dalam sambutannya Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting karena merupakan salah satu bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu Tahun 2024.
“Netralitas bagi ASN ini sangat penting karena ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Bukan hanya ASN, tetapi semua bagi mereka yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib netral atau tidak terlibat dalam kegiatan politik,” tegas Makmur Marbun.
Dikatakan Makmur Marbun, walaupun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN ini, dia juga minta kepada masyarakat termasuk para media massa khususnya di lingkup PPU ikut membantu dalam melakukan pengawasan terkait keterlibatan ASN dalam kegiatan politik.
“Saya minta bantuannya jika melihat ASN PPU terlibat dalam kegiatan politik laporkan kepada saya atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sertakan bukti berupa photo atau bukti lainya untuk kita berikan sanksi,” kata Marbun.
Lebih jauh kata Marbun netralitas bukan hanya sebuah kewajiban hukum, melainkan juga etika dan tanggung jawab moral oleh seluruh ASN dan aparat pemerintah daerah tanpa terkecuali. Netralitas sambung dia, menjamin bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selama proses pemilihan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Disamping itu dia menambahkan tentang penting untuk diingat bahwa netralitas bukan hanya tentang menghindari tindakan yang secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu. Ini juga mencakup bagaimana seseorang bertindak dalam kapasitas nya sebagai pejabat publik, baik dalam sikap maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Oleh karenanya, melalui kegiatan sosialisasi ini pemda PPU ingin mengedukasi dan menyegarkan kembali pemahaman ASN tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul pada masing-masing tahapan Pilkada.
“Aturan itu harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya. Kita harus bisa menjadi teladan dalam hal profesionalisme dan integritas. Setiap pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya akan merusak kredibilitas kita sebagai aparat pemerintah tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
“Mari kita jaga integritas kita, pastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan Jurdil dan Luber. Dengan komitmen dan kerja sama kita, saya yakin kita dapat menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas bagi ASN, PPPK, dan Penyelenggara Pemerintahan Desa di lingkup PPU yang dimulai oleh PJ. Bupati PPU, Makmur Marbun dan diikuti sejumlah pejabat perwakilan yang hadir.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bawaslu PPU sebagai pembicara dan Kepala BPKPSDM Kabupaten PPU serta sejumlah pejabat terkait lainnnya.
(MH/SD/H6)