Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Komisi II DPR Setujui PKPU 8/2024 Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi

satuindonesia.co.id, Jakarta – DPR akhirnya melaksanakan rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Minggu (25/8/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memenuhi janji kepada masyarakat dengan menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” ujar Doli usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024), dilihat dari live streaming YouTube DPR RI.

RDP dengan agenda tunggal membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Disetujuinya rancangan PKPU yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan, kata Doli, dapat menjadi jawaban dari keresahan publik setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada dibatalkan DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memberikan keterangan pers kepada awak media seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024) | Live streaming YouTube/DPR RI.

“Jadi, insyaallah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi sangka-sangka, tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024,” tegasnya.

Politisi partai Golkar ini berharap Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disetujui dalam RDP Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat langsung disahkan.

“Tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM bahwa ini segera diproses untuk diundangkan, diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” tukas Doli.

Atas perhatian seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan MK agar diakomodasi dalam peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024, Doli pun mengutarakan terima kasih

“Dan saya kira inilah proses sejarah yang luar biasa, kita menegakkan konstitusi kita dan menjaga serta merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini,” sambung Wakil Ketua Golkar ini.

RDP yang dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Diduga TPPU, PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya

satuindonesia.co.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto.Pemblokiran tersebut, kata Ivan Yustiavandana...
- Advertisment -spot_img