satuindonesia.co.id, Nusantara – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang secara resmi berlaku.
Larangan dalam PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu termuat dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat pada laman jdih.setneg.id.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” sebut ketentuan PP tersebut pada Selasa (30/7/2024).
Norma pasal 434 juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Selain itu, larangan juga berlaku jialka menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Sementara pada pasal 434 ayat (2), untuk penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial secara tegas dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.
Beleid tersebut merupakan merupakan turunan dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peraturan pelaksana.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa Selasa (30/7/2024), dilansir Antara.
Budi menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku.
Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP tersebut terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Redaksi

