satuindonesia.co.id, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dibanjiri karangan bunga seusai putusan bebas Ronald Tannur pada kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriilyanri.
Dari foto yang beredar, tampak beberapa karangan bunga tersebut terpampang di depan PN Surabaya yang terletak di jalan Arjuno pada Jum’at (26/7/2024).
“Turut berduka cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN SBY atas putusan indahmu #justicefordini,” bunyi tulisan pada rangkaian bunga itu.
Demikian pula karangan bunga lainnya yang bernada sindiran ini menuliskan “Miras dapat menyebabkan kematian dengan memar di paru, hati robek, 4 iga patah dan pendarahan perut,”.
“Vonismu Lebih Keras Daripada Miras,” tulis sindiran karangan bunga KPK (Komisi Penikmat Karaoke).
Selain itu, terdapat karangan bunga yang menyarankan kepada hakim agar meminum Antangin sebelum sidang.
“Sebelum Sidang Minum Antangin Pak Hakim Biar Tidak Masuk Angin,” sindir karangan bunga yang tertulis dari paguyuban bakul jamu gendong.

Soal terdapat beberapa karangan bunga yang membanjiri Pengadilan Negeri Surabaya ini, pihak keamanan tak mengetahui siapa pengirimnya.
Hanya saja, Humas PN Surabaya, Alex Madan tidak mempermasalahkan kiriman karangan bunga itu.
“Tidak apa-apa. Kita tidak mempermasalahkannya,” ujarnya, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024).
Padahal jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ronald Tannur dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Redaksi

