satuindonesia.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.
Pasalnya, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Ikhwal itu diperparah lagi lantaran koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak adanya oknum di lembaga-lembaga itu yang terjerat korupsi.
Keadaan itu disampaikan Alexander saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (1/7/2024).
“Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi,” ujar Alex, dilansir Antara.
Ia mengatakan penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses, khususnya jika dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong lembaga satu-satunya yang menangani tindak pidana korupsi.
“Sedangkan kalau di KPK (Indonesia), ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan, memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi,” ungkapnya.
Untuk mencermati masalah tersebut, lembaganya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto pada beberapa waktu lalu.
Dikesempatan itu, KPK meminta Menkopolhukam bisa memfasilitasi koordinasi antara tiga lembaga yang sama-sama menangani masalah korupsi.
Alex meyakini tidak akan ada sikap ego sektoral jika yang memfasilitasi koordinasi tersebut merupakan lembaga yang lebih tinggi.
“Tapi sampai sekarang juga belum ada tindak lanjutnya, mudah-mudahan ke depan begitu mekanismenya. Kalau kami yang harus turun mengundang, ego sektoral itu masih ada,” tukas Alex.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menambahkan bahwa koordinasi tidak berjalan baik meskipun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 serta nota perjanjian kerja sama antar lembaga.
Kendati demikian, dirinya memastikan KPK tidak tunduk pada intervensi apapun dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, dia mengaku, intervensi yang lebih besar justru kerap dialami penyidik-penyidik di tingkat bawah.
Saat ini di KPK menurutnya ada sebanyak 320 orang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), yang di antaranya terdiri dari 140 orang dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan.
“Dan mereka-mereka ini memegang jabatan strategis dalam hal penindakan,” kata Nawawi.
Redaksi

