Sabtu, April 25, 2026
No menu items!

Gelar Tilang Parkir Liar, Tim Gabungan Dishub Balikpapan Lakukan ini ke Kendaraan!

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Kendaraan roda dua maupun roda empat dirazia di sejumlah tempat yang dilarang untuk parkir pada Jum’at (21/6/2024).

Upaya itu dilaksanakan Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.

“Ini merupakan kegiatan rutin dari Dishub yang melibatkan Pom AD, Pom AL, satpol PP dan Satlantas Polresta Balikpapan dengan target kita adalah kendaraan yang terparkir di tempat terlarang,” ujar, Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian.

Dia menjelaskan, tim gabungan tersebut bergerak dari Gedung Parkir Klandasan dan menyisir di kawasan Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi yang merupakan Kawasan Tertib Lalu-Lintas (KTL).

“KTL Jalan Ruhui Rahayu kan sudah tertib dan juga setiap hari dari kami lakukan penertiban, jadi fokus kami sekarang meluas kesana,” jelasnya.

Dalam kegiatan penertiban di Jalan Jendral Sudirman, katanya, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Dishub Kota Balikpapan melakukan peneguran juru parkir liar yang berada di sekitaran kawasan Plaza Balikpapan.

Dimana untuk di kawasan tersebut terdapat belasan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rambu dilarang stop.

“Jadi tadi banyak sekali kendaraan yang melanggar, dan langsung ditindak,” tegasnya.

Kendaraan yang semuanya merupakan roda dua ini ditempeli stiker oleh petugas Dishub, di stiker itu tertulis pelanggaran, anda parkir di tempat yang salah, pelanggaran UU nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.

“Selain itu kami juga melakukan teguran untuk Juru Parkir (jukir) di kawasan itu, dan berikutnya akan kami kenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring)” imbuhnya.

Bastian juga mengungkapkan, jukir di kawasan tersebut sudah beberapa kali diberikan sanksi denda tipiring serta pembinaan dari Dishub Kota Balikpapan, namun tidak memiliki efek jera.

“Jadi nanti kedepannya dengan perda transportasi kendaraan yang parkir sembarangan akan kami angkut atau derek,” ucapnya.

Sementara itu, untuk di kawasan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, pelanggar didominasi oleh kendaraan roda empat tepatnya yang berada di seberang pintu keluar Bandara.

“Di Bandara kebanyakan kendaraan daring yang parkir di luar menunggu penumpang, mereka melanggar rambu yang sudah dipasang, mungkin mereka tidak mau membayar parkir di bandara, dan ini bikin macet pada saat sore hari,” ungkapnya.

Bastian mengutarakan, untuk kendaraan roda empat itu, petugas lantas langsung melakukan tilang ditempat, bahkan terlihat satu kendaraan yang hendak jalan saat petugas datang langsung di stop oleh petugas POM AL maupun AD.

“Kami tilang melalui pihak Satlantas Polresta Balikpapan,” tegasnya.

Dalam razia tersebut, nampak Dishub Balikpapan juga mengerahkan mobil towing atau mobil pengangkut kendaraan.

Menurut Bastian, mobil itu akan efektif digunakan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang di dalamnya turut mengatur parkir kendaraan rampung.

“Ada rencana untuk menderek, tinggal menunggu Perwali selesai disusun maka akan kami langsung derek,” tukasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Ikan Sapu-Sapu Hendak Diolah Jadi Siomai, Lima Pria Diamankan di Jakpus

Jakarta, Satu Indonesia – Satpol PP Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima pria yang kedapatan mengambil daging ikan sapu-sapu hasil tangkapan di bantaran anak Kali...