satuindonesia.co.id, Balangan – Polres Balangan Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh orang terduga pelaku sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi ini diungkapkan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat konfrensi pers di Mapolres Balangan pada Rabu (19/6/2024).
“Awalnya kita mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,” kata Riza Muttaqin, mengutip AntaraKalsel, Kamis (20/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu, menambahkan bahwa modus operandi dari para tersangka yaitu mengajak korban untuk jalan-jalan ke suatu tempat karena si korban lagi bermasalah di rumah dengan orang tuanya.
“Korban lalu di bawa para pelaku ke sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Paser, Kota Balikpapan lalu ke Kabupaten Balangan,” ujar Pangestu.
Kemudian, sebut dia, mulai dari sewa mobil hingga penginapan, para tersangka ini menjual korban pada aplikasi Michat untuk membiayai semua pengeluaran mereka selama di perjalanan.
“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya saat ini juga sedang fokus untuk mengembalikan mental si anak dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan kepada korban, karena dari hasil visum korban juga terkena penyakit.
Diketahui para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Redaksi