satuindonesia.co.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh di tambang batu bara Kalimantan Timur.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung saat dihubungi Antara di Jakarta pada Selasa (4/6/2024.
Dia menyebut, apabila (permohonan) memenuhi persyaratan, maka akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.
“Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” sebut Yuliot Tanjung, mengutip Antara Selasa (4/6/2024).
Lanjut dijelaskannya, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut
“Saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.
“Baru PBNU yang mengajukan,” terang Yuliot Tanjung.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
Ia menilai, pemberian izin usaha kepada PBNU karena dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
“Saya bangga terhadap NU karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Redaksi

