Rabu, April 22, 2026
No menu items!

Biro PID Divhumas Polri: Restorative Justice (RJ), Memanusiakan Manusia di Mata Hukum!

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Restorative Justice (RJ) sebagai upaya terakhir dalam upaya mewujudkan keadilan hukum dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan di masyarakat diupayakan oleh Kepolisian.

Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Pengolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro dalam diskusi publik di Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (21/05/2024).

“Restorative justice itu adalah upaya hukum, langkah terakhir Polri,” kata Brigjen Pol Tjahyono Saputro.

Dia menambahkan, langkah itu sebagai upaya agar tidak mencederai rasa keadilan masyarat. Mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.

“Dan apa-apa yang menjadi mulai preemtif, preventif dan penegakan hukum tadi sudah disampaikan narasumber,” jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, sebelum melakukan penyelesaian melalui restorative justice akan diteliti dulu. Sehingga diketahui, apakah perlu penyelesaian melalui restorative justice.

“Jadi Polri akan meneliti mulai dari awal apakah perlu atau tidak untuk langkah-langkah tersebut, Tapi pada prinsipnya langkah-langkah preemtif, preventif akan kita lakukan,” imbuhnya.

Tjahyono Saputro menuturkan, dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah diatur.

“Mekaniesnya ada, jadi sesuai Perkap Bapak Kapolri itu sudah diatur mana-mana yang bisa restorative justice itu akan dilakukan,” tegasnya.

“Jadi tadi disampaikan bahwa langkah hukum adalah langkah yang terakhir yang harus dilakukan Polri. Kalau itu memang langkah awal harus kita preeventif dan preventif itu bisa kita lakukan,” tutupnya.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI