Jumat, Mei 1, 2026
No menu items!

Tingkat Kasasi, 75 Persen Putusan KPPU Dikuatkan Oleh MA

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha memenangkan tujuh puluh lima persen (75%) dari seluruh Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diputus pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung.

Keadaan Ini menunjukkan bahwa Putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di Lembaga peradilan.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dengan Ketua MA, Prof.Dr.H.M. Syarifuddin,S.H.,M.H. di Gedung MA pada Jum’at (17/5/2024).

Untuk diketahui, Putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA. Terdapat total 401 Putusan KPPU yang dihasilkan KPPU selama ini. Dua ratus diantaranya (atau 60%) diajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.

Dari jumlah tersebut, 186 Putusan diajukan hingga ke proses Kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini terdapat 180 Putusan KPPU yang telah diputus MA, dimana 135 Putusan atau 75% diantaranya dimenangkan oleh KPPU.

“Kami berterima kasih pada MA, karena sebagian besar, yakni 75%, Putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan professional. Semoga kedepan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95% dari Putusan,” kata, M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, Jumat (17/5/2024).

Selain membicarakan perkembangan positif Kasasi tersebut, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU juga mengangkat berbagai persoalan seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koordinasi pengembangan kapasitas Anggota KPPU dan Hakim, berbagai isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.

KPPU menargetkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan ditingkatkan, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan semakin efektif.

Redaksi

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI