Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!
spot_img

Putusan Sidang Etik Dewas KPK Soal Pungli, 78 Orang Dihukum Minta Maaf Terbuka

satuindonesia.co.id, Jakarta – Beberapa waktu yang lalu Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Mengutip Instagram Official KPK, keseluruhannya ada 90 orang yang selesai disidang etik oleh Dewas KPK.

“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Dijelaskannya, dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.

“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” tambah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 ini.

Tumpak lanjut mengungkapkan bahwa pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan atau ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.

“Saya rasa itu. Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021. Apa itu? Yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Donna dan ASN Penuhi Panggilan KPK, eks Gubernur Kaltim Minta Jadwal Ulang

satuindonesia.co.id, Jakarta - Penyidik KPK RI melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak...
- Advertisment -spot_img