satuindonesia.co.id, Jakarta – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan paling lambat pada 30 Juni 2024 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di seluruh rumah sakit yang menjalani kerja sama.
Sedangkan untuk penetapan iuran, manfaat serta tarif pelayanan akan dilakukan hingga 1 Juli 2025.
“Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, dilansir dari CNBC Indonesia, pada Selas (14/5/2024).
Sehingga, untuk saat ini masih berlaku besaran iuran yang mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2022.
Asih mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem KRIS ini karena masih dalam proses penghitungan.
Sistem kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan resmi dihapuskan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Perpres 59/2024. Maka diganti dengan sistem KRIS.
Dengan diberlakukannya sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan pun akan berubah. Dimana perubahan iuran dalam sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024.
Kemudian pada ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan pada setiap rumah sakit.
Sementara itu, pada ayat 7 Pasal 103B menyebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap yang disebut dalam ayat 6 sebagai dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.
Kemudian pada ayat 8 Pasal 103B juga menyebut, “Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.”