Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!

Libatkan UGM atau USU, KPPU Bakal Susun Indeks Kemitraan UMKM Nasional

satuindonesia.co.id, Jakarta – Sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menyusun Indeks Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nasional.

Untuk mewujudkan rencana itu, KPPU tengah dilakukan berbagai kegiatan untuk memilih lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal itu disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Lebih jauh ia menekankan bahwa “Keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolak ukur, apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik kepada pelaku usaha UMKM maupun kepada perekonomian yang berkeadilan, atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan,”.

Dalam pertemuan yang dilakukan KPPU dengan Prof. Ramli dari USU pada Jum’at (19/4/2024), serta Dr. Amirullah Setya Hardi dan Dr. Boyke R Purnomo dari UGM pada Jum’at (5/4/2024), dijelaskannya, digarisbawahi fakta bahwa kemitraan yang terjadi masih mengarah pada kemitraan semu.

“Seharusnya kemitraan bersifat adil dan memiliki nilai fundamental dalam melaksanakan pola
kemitraan, agar setiap pihak yang di dalam sebuah kemitraan tersebut lebih terjamin dan saling menguntungkan atau bersinergi satu sama lainnya,” terang Asa.

USU menilai, indeks yang disusun KPPU dapat berupa indeks perkembangan kemitraan dan indeks manfaat kemitraan.

Dengan demikian, “Mengemuka paling tidak, ada beberapa dimensi dalam indeks kemitraan tersebut, yakni akses ke sumber daya, diversifikasi produk dan pasar, peluang pertumbuhan dan ekspansi, keuntungan finansial bersama, inovasi, dan peningkatan daya saing,” ujar dia.

Sementara itu penilaian UGM, indeks yang dibuat dapat dibuat sebagai metode special purpose index dengan pendekatan dimensi per sektor. UGM juga menilai indeks tersebut belum cukup menciptakan pengawasan kemitraan yang optimal.

“Masih diperlukan berbagai upaya lain seperti pembentukan pojok persaingan dan kemitraan di Perguruan Tinggi sebagai sarana advokasi dan sosialisasi, kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, pelaksanaan mediasi sebelum upaya penegakan hukum, maupun upaya lainnya, termasuk program penyuluh kemitraan yang dicanangkan KPPU,” jelas Asa.

Saat ini, Asa mengungkapkan, KPPU masih melakukan pemilihan lembaga dan metodologi survei yang tepat dengan mengundang beberapa perguruan tinggi utama di Indonesia. Ditargetkan pada bulan Juni 2024, lembaga tersebut telah ditetapkan dan survei dapat mulai dilaksanakan.

“Diharapkan Indeks Kemitraan UMKM Nasional diselesaikan pada bulan Desember 2024,” tutup Asa.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI