Minggu, Agustus 23, 2026
No menu items!

Uji UU IKN ke MK, Masyarakat Adat Minta Pembangunan Wajibkan Persetujuan Kolektif

Jakarta, Satu Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) pada Selasa (18/8/2026).

Melansir siaran pers MK pada Sabtu (22/8/2026), permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku ini diwakili oleh Sibukdin selaku Pemohon I serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi selaku Pemohon II dengan registrasi Nomor 299/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 UU IKN yang
mengatur penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, hingga pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunal masyarakat adat dan nilai budaya lokal.

Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, di antaranya
Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang secara khusus menjamin pengakuan serta
penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Menurut para Pemohon, penggunaan frasa “dengan memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN bersifat pasif dan tidak memberikan standar prosedural yang konkret, sehingga pelaksanaannya tidak mewajibkan adanya persetujuan bermakna atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku.

Dampaknya, penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN yang mencakup hampir seluruh ruang hidup Pemohon I dilaksanakan secara sepihak, yang berujung pada hilangnya hak untuk mengelola wilayah adatnya sendiri.

Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan ketiadaan mekanisme pelibatan masyarakat
di sekitar IKN. Pembangunan sejumlah infrastruktur proyek IKN, termasuk Bendungan Intake Sepaku, disinyalir menjadi pemicu banjir yang merendam pemukiman, merusak tanaman sebagai sumber penghidupan utama warga, serta menurunkan akses terhadap air bersih, dan merusak situs ritual adat yang disakralkan.

Oleh sebab itu, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan wajib memperoleh persetujuan kolektif yang diambil secara bebas berdasarkan informasi yang lengkap guna melindungi kedaulatan serta kelangsungan hidup komunitas masyarakat adat.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Miliki 12 Fakultas hingga PPDS, Rektor Unsoed hingga Kabag Akademik Diciduk KPK

Jakarta, Satu Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dalam...