Tanjung Redeb, Satu Indonesia – Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial BS (32), yang diduga sengaja membakar lahan di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Pembakaran yang dilakukan di lima titik tersebut kemudian meluas hingga menghanguskan lahan sekitar 12 hektare.
Kasus tersebut diungkap dalam rilis Polres Berau yang digelar Jumat (21/8/2026) di Rupatama Markas Komando (Mako) Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, Kabupaten Berau bersama wilayah lain di Kalimantan Timur saat ini tengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polres Berau turut terlibat dalam upaya penanganan bersama Satuan Tugas (Satgas) Karhutla dan instansi terkait.
“Kita di Polres Berau juga ikut turut serta bersama Satgas Karhutla bersama instansi lain untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.
Selain terlibat dalam penanganan karhutla, Polres Berau juga menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Satgas penegakan hukum tersebut melibatkan Polres Berau, Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Produksi (KPHP), serta instansi terkait lainnya.
“Kita pun berjalan dengan masyarakat,” bebernya.
Ridho menjelaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap individu maupun korporasi yang melakukan pembukaan lahan atau hutan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, untuk kepentingan tertentu, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan sawit maupun tanaman lainnya.
Kasus di Kampung Kasai bermula pada 8 Agustus 2026. Saat itu, anggota Satgas mendatangi lokasi titik api dan melakukan pemadaman bersama tim lainnya. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi dari saksi yang disertai sejumlah bukti mengenai dugaan pembakaran lahan secara sengaja.
“Untuk itu kita berdampingan dengan KPHP untuk melakukan penyelidikan, Selanjutnya kita melakukan olah TKP sehingga ada kesimpulan awal bahwa ada yang sengaja membakar lahan. Serta kita dapat kan seorang tersangka berinisial BS (32),” jelasnya.
Setelah mengamankan BS, polisi melakukan proses hukum dan berencana meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dari keterangan awal yang diperoleh, tersangka diduga membakar lahan dengan tujuan mempersiapkannya untuk ditanami kelapa sawit.
Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 12 hektare dengan nilai kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, lokasi tersebut berada dalam konsesi PT Puji Sempurna Raharja, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan perkayuan.
“Untuk luas lahan kurang lebih 12 Hektare dengan kerugian ditaksir Rp1,2 miliar. Menurut pelapo bahwa lahan masuk kedalam konsesi PT Puji Sempurna Raharja yang bergerak di bidang perkebunan dan perkayuan,” terangnya.
Meski demikian, hingga proses pengembangan perkara berjalan, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam pembakaran tersebut.
“Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang terkait,” tuturnya.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat maupun relawan yang menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, agar segera melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri menjelaskan kronologi aksi yang dilakukan BS sebelum diamankan polisi. Menurutnya, tersangka melakukan pembakaran di lima titik pada 8 Agustus 2026.
“Jadi awalnya delapan Agustus 2026 pelaku melakukan pembakaran di 5 titik. Dengan itu pelaku melakukan pembakaran lahan dan tidak bisa dikendalikan sehingga mencapai sekitar 12 hektare,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 308 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

