Penajam, Satu Indonesia – Dalam penanganan berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintahannya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
Di Kantor Bupati PPU pada Senin (10/8/2026), kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab PPU dan Kejari PPU tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Bupati PPU Mudyat Noor, pemerintah daerah membutuhkan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, setiap kebijakan yang dijalankan tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam menjalankan pemerintahan, kita membutuhkan dua hal, yaitu kecepatan dan kehati-hatian. Kita dituntut cepat dalam memberikan pelayanan, tetapi jangan sampai karena terlalu cepat kemudian regulasi yang ada tidak terpenuhi,” ujar Bupati.
Kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas, menurutnya, juga membuat pemerintah harus mengambil berbagai kebijakan secara tepat dan terukur. Pendampingan hukum sejak tahap perencanaan dinilai penting agar persoalan hukum tidak muncul di kemudian hari akibat kebijakan yang diambil.
Soal aset milik pemerintah daerah yang hingga kini belum terselesaikan, Bupati juga secara khusus menyinggung persoalan tersebut. Bahkan, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah persoalan aset itu telah menjadi perhatian.
“Masih ada persoalan aset yang belum selesai,” tukasnya.
Aset tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk menambah fasilitas bagi masyarakat ataupun menjadi sumber pendapatan daerah.
(MH/Nisrina Aulia)

