Rabu, Agustus 12, 2026
No menu items!

DPR, Pengamat dan Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Pegawasan Kepatuhan Pajak

Jakarta, Satu Indonesia – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 dan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dimana beleid ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam beleid tersebut, membuka ruang koordinasi bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak.

Keterlibatan aparat ini diklaim bukan untuk memungut pajak, melainkan untuk mendukung koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan.

Menyikapi kebijakan tersebut, DPR menyoroti pelibatan aparat. Dimana menurut DPR, pelibatan aparat harus memiliki dasar hukum dan batas kewenangan yang jelas.

Disamping itu, tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap wajib pajak. DPR juga meminta Pemerintah menjelaskan urgensi pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara terbuka.

Hal ini diperlukan menurut DPR, karena kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan harus tetap terjaga.

Bahkan, sejumlah pengamat dan koalisi masyarakat sipil menilai langkah ini berpotensi memicu militerisasi ruang sipil. Sementara menurut DJP, peran aparat hanya terbatas pada pertukaran informasi.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Polresta Balikpapan Musnahkan 1,09 Kilogram Sabu, Diperkirakan Cegah 10.970 Orang dari Penyalahgunaan

Satu Indonesia, Balikpapan — Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil...